BANYUWANGI - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi mengadakan kegiatan pengamanan anak tidak sekolah melalui uji coba instrumen monitoring Anak Rentan Putus Sekolah (ARPS), Jumat (26/7/2024).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Pendik) Banyuwangi H. Suratno, S.Pd., MM., melalui Sekretaris Dinas (Sekdin) Dr. H. Alfian, M.Pd., mengatakan, pendidikan adalah layanan publik yang semestinya dapat diakses oleh seluruh masyarakat usia sekolah tanpa membedakan jenis kelamin, status sosial, dan kelompok ekonomi.
“Pendidikan juga merupakan hak dasar bagi semua elemen masyarakat, dan bukan hak istimewa bagi sekelompok masyarakat tertentu, ” tegas Alfian.
Oleh karena itu, menurut Alfian, layanan pendidikan harus merata dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat bahkan yang tinggal di daerah dengan akses tersulit. Namun demikian, masih terdapat masalah penduduk usia sekolah 7-18 tahun yang tidak menempuh pendidikan di sekolah (ATS: Anak Tidak Sekolah).
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
“Oleh sebab itu penanganan ATS merupakan tanggung jawab semua pihak sebagai upaya pemenuhan hak anak dalam mendapatkan layanan pendidikan yang layak, ” pungkas Alfian. (***)