Banyuwangi - Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) PIJAR (Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat) Kabupaten Banyuwangi melalui dua orang perwakilannya tampak mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur di Kota Surabaya, Kamis (20/1/2022).
Dua orang perwakilan LDKS PIJAR itu adalah Bondan Madani dan Ndaru Jati Pamungkas yang merupakan Ketua Umum dan Sekretarisnya.
Ditemui awak media, keduanya menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur adalah untuk memberikan surat pengajuan hearing berkaitan dengan aktivitas pertambangan gunung Tumpangpitu yang dilakukan oleh PT Bumi Sukses Indo (BSI).
LDKS PIJAR berharap kepada pihak DPRD Provinsi Jawa timur untuk segera menindaklanjuti surat permohonan tersebut. Pasalnya keberadaan Gunung Emas di Banyuwangi dinilai tidak membawa kesejahteraan melainkan menciptakan beribu permasalahan baru dikalangan masyarakat serta menurut kajian terkesan mengabaikan dan menabrak aturan-aturan yang ada.
Sekretaris umum LDKS PIJAR Ndaru Jati Pamungkas mengatakan bahwa permohonan hearing yang diajukan oleh pihaknya ingin mengundang hadirkan 17 instansi terkait agar masyarakat mendapatkan pemahaman dan mendapatkan informasi yang valid berkaitan dengan aktivitas PT BSI di Banyuwangi.
"Kami berharap DPRD JATIM memfasilitasi kegiatan kami dengan mengundang hadirkan Gubernur JATIM, Kabag Hukum, Kadis kehutanan, LH, ESDM, PMPTSP Pemprov, kepala Perhutani Divre Jatim, Bupati Banyuwangi, Kabag hukum, Kadis DLH pemkab, kepala KPH Banyuwangi selatan, Camat Pesanggaran, Kades Sumberagung, Kadus Pancer, Bupati Bondowoso, Kepala KPH perhutani Bondowoso dan direktur PT BSI". Terangnya.
Ndaru menambahkan instansi yang ingin diundang hadirkan dalam hearing tersebut harus datang ketika diundang karena ini bersangkutan dengan keberadaan tambang emas di Banyuwangi yang telah beroperasi dan berencana diperluas lagi namun ada prosedur yang dilanggar yang kemudian malah merugikan rakyat bangsa dan negara.
Demikian pula dengan yang disampaikan Bondan Madani, Ketua Umum LDKS PIJAR membenarkan jika pihaknya dan kolega menengarai adanya pelanggaran yang dilakukan dalam proses pertambangan dan juga ada pembiaran oleh pihak pemerintah berkenaan dengan hal tersebut.
"Benar jika ada pelanggaran dan pembiaran berkaitan dengan beroperasinya PT BSI. Ada undang-undang, ada PP dan Permen yang dilanggar menurut kajian dan diskusi kami. Maka hari ini kami berangkat ke Surabaya untuk mengantar surat permohonan hearing kepada DPRD Jatim, " Ujarnya.
Bondan mengaku pihaknya tidak bisa bercerita panjang lebar kepada media mengenai pelanggaran yang dilakukan, karena sesuai kesepakatan dari team hanya akan menjelaskan secara detail jika pihak-pihak yang diminta untuk diundang hadirkan telah hadir.
"Mohon maaf kami tidak bisa menjelaskan semuanya karena tujuan kami kesini hanya mengantarkan surat permohonan hearing dengan mengundang hadirkan 17 instansi seperti yang disampaikan pak Sekum tadi. Tetapi ketika dijadwalkan hearing oleh DPRD Jatim pasti semua akan kami kupas dan jelaskan maksud dari pelanggaran dan pembiaran tersebut." Tegas Bondan. (Tim).